Rabu, 20 Januari 2016

Mahasiswa STIKes Sakinah Husada Tanjungbalai Kunjungi Tempat Pengolahan Sampah Soeprapto

Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 Mahasiswa S-1 Kesehatan Masyarakat mengadakan kunjungan ke Tempat Pengolahan Sampah (TPA) yang terletak di jalan Soeprapto Tanjungbalai.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menambah ilmu pengetahuan mahasiswa tentang cara pengolahan sampah yang benar. Pengolahan sampah ini dilakukan untuk mengurangi limbah organik yang dihasilkan dari proses jual beli yang terjadi di Pasar Soeprapto.

Menurut keterangan petugas, proses pengolahan sampah dilakukan pada sore hari sekitar pukul 15.00-17.00 WIB. Proses ini bertempat di jalan Letjend Soeprapto Kec. Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. Para petugas yang dipekerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai bertanggung jawab melaksanakan proses pengolahan sampah ini.

Adapun cara pengolahan sampah ini dimulai dari pengumpulan sampah dari limbah yang terdapat di Pasar Soeprapto tersebut. Setelah dikumpulkan, sampah kemudian dipilah. Pemilahan sampah dilaksanakan untuk memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah organik diubah menjadi pupuk kompos dan sampah anorganik dibuang ke TPA.

Langkah selanjutnya adalah proses penggilingan sampah atau pencacahan. Hal ini bertujuan agar sampah organik lebih mudah hancur. Hasil pemupukan sampah yang telah hancur kemudian dicampurkan dengan bahan kimia yaitu biotifaktor yang telah dilarutkan dengan air lalu campurkan ke dalam tumpukan sampah tersebut. Hal ini dilakukan untuk membantu proses pembusukan sampah.

Hal yang harus dikerjakan selanjutnya adalah penjemuran sampah organik. Penjemuran dapat dilakukan sekitar 2-4 hari apabila hari cerah. Namun bisa selama 1 minggu apabila cuaca tidak mendukung. Pengayakan dilakukan untuk memisahkan antara yang kasar dan halus. Yang kasar dapat dihaluskan kembali dengan proses penggilingan. Langkah terakhir adalah proses pengemasan. Setelah melewati berbagai proses, sampah organik yang telah menjadi pupuk kompos lalu dikemas dan dikirim ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dimanfaatkan. Produk hasil dari pengolahan sampah organik tersebut berupa pupuk organik yang akan dimanfaatkan untuk tumbuhan. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar